Image Image

Alliance system

Global Leading Green Energy Solution Provider.
class

Konstitusi Aliansi Kerjasama Strategis Global Tianneng Grup

Bab I  Ketentuan Umum

Article 1 Name of Alliance: Tianneng Global Strategic Cooperation Alliance, English name is "Tianneng Global Alliance", short for "TGA".

Pasal 2 Misi Aliansi: Mempercepat inovasi bersama teknologi dan produk energi baru, mengumpulkan sumber daya unggul dari rantai industri global, menyediakan produk dan solusi energi ramah lingkungan yang lebih aman bagi dunia, dan mencapai bisnis yang saling menguntungkan. Kami akan membangun konsensus industri, meningkatkan sinergi dan interaksi industri, memperluas ruang industri, dan mempromosikan pembangunan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Pasal 3 Sifat Aliansi: Diprakarsai dan dipimpin oleh Grup Tianneng, Aliansi didirikan dan dioperasikan bersama oleh semua pihak dalam rantai industri, termasuk penyedia teknologi, produsen, integrator sistem, dan pengguna perusahaan, sesuai dengan tujuan "keterbukaan, saling menguntungkan dan kesetaraan".

Bab II  Lingkup Kerja Aliansi
Ruang lingkup bisnis Aliansi mencakup, namun tidak terbatas pada:

Pasal 4 Untuk melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan permintaan aplikasi energi baru, mengumpulkan informasi industri, terus mengeksplorasi skenario dan permintaan bisnis, serta menerbitkan laporan dan informasi industri. Mendengar suara pelanggan, mengumpulkan konsensus industri, menyelesaikan permasalahan industri, memperbesar industri.

Pasal 5 Mitra industri bergandengan tangan dalam inovasi bersama, melaksanakan dan mempromosikan pengembangan produk di bidang energi baru, membangun ekologi industri, merilis solusi hijau untuk industri, menumbuhkan lingkungan untuk inovasi, mempromosikan inovasi dan kerja sama bersama, serta meningkatkan kapasitas pasokan produk energi baru.

Pasal 6 Bekerja sama dengan organisasi dan institusi dari semua industri untuk bersama-sama mempromosikan penelitian dan perumusan teknologi utama, topik komersial dan industri dan standar terkait aplikasi, mempromosikan perkembangan industri yang cepat dan sehat, dan mempromosikan pembentukan sinergi industri teknologi.

Pasal 7 Melaksanakan uji docking teknologi dan sertifikasi aliansi ekologi energi baru, dan mempromosikan perumusan konektivitas produk, sertifikasi dan standar uji terkait lainnya, serta komunikasi dan pertukaran sampel uji. Mempercepat penetapan teknologi dan nilai, serta menciptakan produk dan solusi terbaik di industri.

Pasal 8 Meningkatkan pengaruh industri dan pengakuan industri, bersama-sama mempublikasikan dan mempromosikan, memberikan kontribusi positif terhadap evolusi arah dan kecepatan industri, dan mempromosikan kematangan dan pengembangan industri energi baru.

Bab III  Struktur dan Operasi Organisasi
Aliansi telah membentuk sekretariat, kelompok kerja dan tim penasehat untuk bekerja sama guna memastikan operasi Aliansi yang sehat.

Image


Pasal 9 Sekretariat: Sebagai badan manajemen dan operasi keseluruhan dari Aliansi. Aliansi ini sebagian besar terdiri dari pakar industri dari Tianneng Group, dan berkoordinasi dengan beberapa mitra sesuai dengan aktivitas industri spesifik aliansi. Melakukan tugas-tugas berikut:

1. Mengatur, merumuskan dan memimpin pelaksanaan rencana pengembangan dan arah kerja aliansi; Menafsirkan dan merevisi Anggaran Dasar. Mengatur dan mengubah pengaturan kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan bisnis.

2. Meninjau aplikasi yang relevan dari anggota Aliansi. Penetapan dan perubahan hak dan kepentingan yang relevan dari anggota Aliansi, perumusan aturan penerapan hak dan kepentingan, serta persetujuan dan pelaksanaan penerapan hak dan kepentingan setiap anggota.

3. Melakukan kerja sama antara organisasi industri eksternal dan lembaga penelitian pihak ketiga, dan mengatur pertukaran dan kegiatan kerja sama yang relevan.

Untuk melakukan publisitas aliansi dan promosi industri.

Pasal 10 Tim Konsultan: Membantu perkembangan Aliansi yang sehat dengan bantuan pemikiran dan wawasan profesional para ahli.

Pasal 11 Kelompok Kerja: Pekerjaan Aliansi akan dipromosikan oleh kelompok kerja sebagai unit pelaksana. Kelompok kerja dibentuk untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik industri, dan kelompok kerja sertifikasi dibentuk pada tahap awal untuk mempromosikan hal-hal yang relevan dalam pengujian dan sertifikasi aliansi. Selanjutnya, kelompok kerja dapat ditambah dan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan pengembangan industri baru dari aliansi.

Bab IV Hak, Tanggung Jawab, dan Prosedur Anggota Aliansi
Pasal 12 Hak dan Kepentingan Anggota

1. Dalam proses perluasan globalisasi, Tianneng Group akan bekerja sama dengan unit-unit anggotanya untuk kerja sama yang saling menguntungkan, dan berbagi sumber daya global semaksimal mungkin, termasuk namun tidak terbatas pada pengenalan kerja sama, pembukaan platform, pemberdayaan teknologi, dll.

2. Dalam proses membantu pelanggan mencapai kesuksesan bisnis, kami akan bekerja sama secara mendalam dengan unit anggota, aktif berinovasi, dan bersama-sama mengembangkan solusi dan layanan yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan memiliki keunggulan kompetitif, sehingga dapat mewujudkan kesuksesan bisnis seluruh unit anggota.

3. Bergandengan tangan dengan Tianneng Grup untuk bersama-sama mempromosikan kemajuan teknologi dan perumusan standar industri, berkontribusi dalam penelitian, pengembangan, dan pencapaian penerapan, melakukan inovasi bersama, berpartisipasi dalam pengembangan industri, dan memimpin proses.

4. Partisipasi gratis dalam seminar terbuka, pertukaran teknis dan industri, pelatihan online dan offline, serta kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Aliansi. Memberikan dorongan data teknis, tren industri, atau dorongan laporan konsultasi terkait secara gratis.

5. Akses istimewa ke semua saluran Tianneng Group di luar negeri, termasuk tidak terbatas pada pengoperasian situs web, sumber daya media, pameran offline, rekomendasi pelanggan, dan tautan lainnya. Setiap unit anggota dapat secara aktif memperkenalkan produk dan layanan unit anggota lainnya.

Pasal 13 Kewajiban Anggota

1. Setuju untuk bergabung dengan aliansi kerja sama strategis global Tianneng Group, dan setuju bahwa merek aliansi tersebut adalah milik Tianneng Group.

2. Publisitas eksternal Pihak B harus mematuhi ketentuan yang relevan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Aksesi Aliansi Kerjasama Strategis Global Grup Tianneng.

3. Memenuhi persyaratan tanggung jawab terkait klausul kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Aksesi Aliansi Kerjasama Strategis Global Tianneng Group.

4. Berpartisipasi aktif dan mendukung berbagai kegiatan Aliansi, dan mendukung promosi Aliansi yang relevan.

5. Menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual sesuai dengan persyaratan yang relevan dalam sistem kekayaan intelektual nasional.

Pasal 14 Persyaratan Keanggotaan: Semua mitra yang memenuhi ketentuan berikut dapat secara sukarela bergabung dengan Aliansi Global Energi.

1. Penerima Waralaba harus mengembangkan atau berencana mengembangkan produk dan solusi baru terkait energi melalui kerja sama (integrasi atau penjualan) dengan Tianneng Group.

2. Anggota waralaba harus mempunyai status badan hukum yang mandiri.

Pasal 15 Prosedur untuk masuk ke suatu Aliansi

1. Penandatanganan resmi Perjanjian Kerjasama untuk Bergabung dengan Aliansi Kerjasama Strategis Global Grup Tianneng dapat dianggap sebagai anggota penuh Aliansi.

2. Unit anggota harus menyediakan logo perusahaan dan materi publisitas perusahaan definisi tinggi untuk publisitas dan tampilan selanjutnya.

Pasal 16 Penarikan diri dari Persatuan

1. Penarikan diri dari Aliansi akan dilakukan sesuai dengan prosedur pengakhiran Perjanjian Aksesi dan Kerjasama Aliansi Kerjasama Strategis Global Tianneng Group. Pengakhiran Perjanjian berarti penarikan diri anggota Aliansi dari Aliansi.

2. Jika ada anggota Aliansi yang perlu mengundurkan diri dari Aliansi karena berbagai alasan, ia harus mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Sekretariat sepuluh hari kerja sebelumnya dan akan tetap memikul kewajiban kerahasiaan setelah penarikan diri.

3. Jika ada anggota Aliansi yang melakukan pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar, Sekretariat harus mengirimkan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada anggota Aliansi atas nama Tianneng Group.

Catatan: Konstitusi Aliansi akan diperbarui dari waktu ke waktu.

Pertanyaan dan informasi lebih lanjut, silahkan email ke Sekretariat Aliansi: tga@tiannenggroup.com.